Untuk Pertama Kali setelah Era Anies, Pemprov DKI Raih Penghargaan Ini dari Kemendagri
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ist |
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta kembali mendapatkan penghargaan. Kali ini dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan Itjen Kemendagri.
Penghargaan ini diberikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, melalui pertemuan secara daring via zoom meeting, Selasa (31/8/2021).
Anies
menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas penghargaan dari Mendagri
Tito Karnavian dan dukungan yang diberikan oleh Kemendagri selama ini,
sehingga Pemprov DKI mampu meraih penghargaan ini.
Penghargaan dari Mendagri ini diberikan kepada Pemprov DKI karena telah secara tepat waktu menindaklanjuti hasil pengawasan Itjen Kemendagri. Hal ini sesuai dengan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Pada Pasal tersebut dijelaskan bahwa, “Kepala daerah, wakil kepala daerah dan kepala perangkat daerah wajib menindaklanjuti hasil pengawasan aparat Pengawasan Intern Pemerintah paling lambat 60 hari setelah hasil pengawasan diterima.”
Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat, menambahkan, apresiasi penghargaan ini merupakan pertama kalinya diraih oleh Pemprov DKI. Di bawah kepemimpinan Gubernur Anies, seluruh rekomendasi dari Kemendagri telah diselesaikan dalam tempo 60 hari setelah hasil pengawasan diterima.
“Pemprov DKI telah menyelesaikan seluruh rekomendasi secara tepat waktu. Karena, Pak Gubernur senantiasa mendorong dan mendukung para aparatur di jajaran Pemprov DKI untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan publik demi kebaikan masyarakat dan menjalankan pemerintahan secara transparan serta akuntabel,” ungkap Syaefulloh.
Posting Komentar